Buntut Putusan MA, Kemenkes: Sinovac Bisa Digunakan untuk Booster

Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kehangatan dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan vaksin Sinovac bisa digunakan bagaikan vaksin dosis penguat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait beserta vaksin halal yang wajib dilaksbocahan pemerintah.
(Antara)